Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menginginkan uji publik ada dalam pemilihan kepala daerah serentak, namun jangan sampai mengganggu tahapan pilkada.

"Kami menginginkan uji publik jangan terlalu mengganggu tahapan pilkada serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Tjahjo usai rapat dengar pendapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI membahas tahapan lanjutan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tjahjo mengatakan calon kepala daerah tetap diusulkan partai politik, namun tidak mungkin parpol mengirimkan kandidat yang bermasalah.

Dia yakin bahwa parpol akan mengajukan kandidat terbaik dari tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. "Uji publiknya paling KPU melakukan pengecekan administratif," ujarnya.

Ia menjelaskan uji publik tetap ada, namun melalui penyampaian visi dan misi di DPRD karena merupakan sistem perwakilan. Menurut dia dalam uji publik di DPRD itu, kandidat bisa menyampaikan visi misinya dan dapat diketahui apakah paham terhadap permasalahan di daerahnya atau tidak.

"Nanti dapat dilihat paham atau tidak dengan daerahnya, paham atau godak dengan kondisi geografis daerahnya," katanya.

Menurut dia, mekanisme administrasi diserahkan pada KPU terkait kelengkapan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dia mengatakan nanti KPU akan membuat aturan terkait uji publik.

"Lalu sosialisasi dapat dilakukan dalam kampanye. Sosialisasi untuk memperbanyak calon yang sudah diputuskan oleh parpol yang telah diaturkan KPUD untuk sosialisasi," katanya.

Tjahjo mengatakan uji publik tidak akan menghabiskan waktu yang lama sehingga Kemendagri tidak setuju untuk memperpanjang tahapannya sehingga lebih baik sesuai mekanisme yang ada.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015