Akhirnya seluruh fraksi mensimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama,"Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain mengatakan seluruh fraksi sepakat Pilkada serentak dilaksanakan dalam dua gelombang, setelah Panitia Kerja revisi UU nomor 1 Tahun 2015 melakukan rapat.
"Akhirnya seluruh fraksi mensimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama," kata Malik Haramain di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pilkada tahun 2016 diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan 2016.
Pilkada serentak tahun 2017, menurut dia, dilakukan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2017 dan 2018.
"Untuk pilkada serentak di tahun 2018 dilakukan pada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya.
Malik Haramain menjelaskan gelombang kedua dilaksanakan pada tahun 2021 yang pesertanya hasil pilkada 2016 dan pilkada serentak 2023 dengan pesertanya hasil pilkada 2018.
Sementara itu menurut dia tahun 2027 dilakukan pilkada serentak secara nasional.
"Hasil pilkada 2023 ke 2027 kan empat tahun namun itu tidak terhindarkan tetapi terpotong namun tidak terlalu panjang," ujarnya.
Dia mengatakan kesimpulan itu diambil dengan pertimbangan untuk mengurangi jumlah pelaksana tugas kepala daerah, masa jabatan Plt tidak boleh lebih dari satu tahun, dan pengurangan jabatan tidak boleh dari setahun.
"Apabila pelaksanaan pilkada serentak dilakukan 2015 seperti isi Perppu Pilkada karena masa persiapan KPU pendek dan di tahun 2018 pelaksana tugas kepala daerah banyak," katanya.
Selain itu, menurut dia hasil pilkada serentak 2018 dilaksanakan 2020 maka jabatan kepala daerah hanya tiga tahun.
Karena itu, dia menilai lebih banyak kerugiannya jika pilkada dilakukan 2015 karena seharusnya masa jabatan kepala daerah lima tahun menjadi tiga tahun.
"Dikhawatirkan banyak protes dari kepala daerah yang terpilih di pilkada 2018," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015