Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari pengaduan LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi pada Selasa (10/2).
"Laporan itu masih dipelajari Bareskrim," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penyidik tengah mempelajari apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Terkait barang bukti berupa artikel di sebuah majalah yang dibawa oleh pelapor, menurut Rikwanto, hal itu akan dipelajari. "Tulisan di media kan ada sumbernya, itu akan dipelajari," ujarnya.
Pada Selasa (10/2), LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Bareskrim Polri.
"Yang kami laporkan adalah pimpinan KPK dulu, Chandra Hamzah dan jubir KPK Johan Budi," kata Direktur Eksekutif GACD Andar M. Situmorang.
Ia melaporkan keduanya ke Bareskrim karena keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu 2008-2010.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015