Hal tersebut diungkapkan Rusmiyati dalam tanggapannya atas dakwaan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Sarjono Harjo Saputro, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.
"Selaku Ketua DPD PDIP Banyumas, Wakil Bupati Budi Setiawan menerima sejumlah uang dari pihak Indomart," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Uang sebesar Rp50 juta tersebut, lanjut dia, diberikan dalam rangka pemenangan pasangan Jokowi-JK sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Padahal, menurut dia, Wakil Bupati merupakan orang yang memimpin Tim Penutupan dan Penyegelan bangunan-bangunan Indomart yang melanggar itu.
Pihak lain yang diduga turut menikmati uang suap dari Indomart, kata dia, yakni anggota DPRD Kabupaten Banyumas Liluk Wisnu Prajoko.
Wakil rakyat tersebut, lanjut dia, menerima uang sebesar Rp70 juta dari pihak Indomart yang ditujukan untuk biaya analisis dan kajian tentang toko modern.
Rusmiyati juga menyeret nama Bupati Achmad Husein dan Sekretaris Daerah Budi Saptono.
Keduanya, menurut dia, dinilai mengetahui dan aktif dalam permasalahan perizinan pendirian Indomart tersebut.
Terdakwa Rusmiyati meminta para pihak tersebut turut bertanggung jawab dalam dugaan suap yang dihadapinya tersebut.
Atas keberatannya itu, terdakwa meminta majelis hakim bisa menerima dan membebaskannya dari segala dakwaan.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan jaksa dalam menyampaikan jawabannya.
Rusmiyati bersama dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dwi Pindarto dan Djumeno Atmadji, didakwa menerima suap dalam perizinan pembangunan toko modern Indomart.
Izin sebanyak 19 Indomaret di Kabupaten Banyumas tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015