Saya tidak pernah minta keringanan karena saya yakin saya tidak bersalah.


Jakarta (ANTARA News) - Politikus PDI-P Emir Moeis merasa kasusnya tidak pernah diringankan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menyusul kasus dugaan pertemuan lobi Samad dengan petinggi PDIP jelang Pilpres 2014.

"Saya pribadi mengganggap hukuman saya nggak pernah diringankan," kata terpidana Emir Moeis, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah meminta keringanan atas hukumannya karena pihaknya berkeyakinan tidak bersalah dalam kasusnya tersebut. Emir hanya meminta keadilan proses peradilan atas kasusnya tersebut.

"Saya tidak pernah minta keringanan karena saya yakin saya tidak bersalah. Jadi buat apa saya minta keringanan? Saya minta keadilan. Catat ya," tegasnya.

Ia menjelaskan dari 33 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya satu saksi yang memberatkannya.

"Bahkan 12 orang saksi dari proyek Tarahan tidak ada yang kenal saya, tidak ada yang pernah bertemu saya apalagi bicara soal deal," ucapnya.

Emir bahkan mempertanyakan vonis yang menurut dia tidak adil. "Saksi orang Amerika yang dipercaya sebagai saksi kunci, nggak hadir di pengadilan, tapi saya tetap dihukum. Kalau keputusannya begitu, di sisi mana saya diringankannya?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Abraham Samad, apalagi mengadakan pertemuan politik.

Lebih lanjut ia mengatakan kasus yang menyeret nama Samad itu ia ketahui setelah membaca artikel berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Pemeriksaan Emir menindaklanjuti laporan LSM, KPK Watch Indonesia, yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pertemuan politik yang dilakukan Samad dengan beberapa petinggi PDI-P menjelang kontes Pilpres 2014.

Dalam pemeriksaan tersebut, Emir dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Emir saat ini masih menjadi pesakitan di LP Sukamiskin, Bandung.

Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Emir tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Sementara pertemuan Samad dan beberapa petinggi PDI-P diduga dilakukan pada Maret--April 2014.

(A064)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015