Jakarta, 5 Desember 2006/ANTARA/ - Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu hutan Indonesia, Departemen Kehutanan menawarkan areal hutan untuk dikelola dengan kegiatan restorasi ekosistem. Sebagai tahap awal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.83/Menhut-II/2005, Kelompok Hutan Sungai Meranti-Sungai Kapas di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan seluas total sekitar 101.355 hektar diarahkan sebagai lokasi restorasi ekosistem di hutan produksi. Dari luasan itu ditawarkan kawasan hutan di Sumatera Selatan seluas 60.650 Hektar kepada para peminat. Areal tersebut berada di Kelompok Hutan Sungai Meranti dan Sungai Kapas yang merupakan eks areal PT. INHUTANI V yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil lelang tersebut, PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REI) dinyatakan sebagai pemenang lelang. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, dan didukung Yayasan Konservasi Hutan Indonesia (KEHI) yang merupakan inisiatif bersama dari Konsorsium BirdLife, yang terdiri dari BirdLife Indonesia, Royal Society for Protection of Bird (RSPB) dan BirdLife International. Pada periode 2003-2004 Departemen Kehutanan bersama BirdfLife Indonesia mengadakan pengkajian dan pengembangan konsep penyelamatan hutan dataran rendah kering. Sumatera, Konsep pemulihan ekosistem dengan mengupayakan jeda balak, promosi hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan mendapat tempat dalam kebijakan dan peraturan Menteri Kehutanan. Pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan hutan dataran rendah kering Sumatera merupakan tujuan Restorasi Ekosistem, pemanfaatan hutan dalam masa pemulihan adalah berdasarkan pada keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan tanggung jawab sosial yang didukung oleh unsur transparansi dan partisipasi oleh para pihak. Untuk menunjang tujuan tersebut, Departemen Kehutanan menerbitkan kebijakan dan peraturan yang memungkinkan terlaksananya kegiatan Restorasi Ekosistem di hutan alam, antara lain adalah: Peraturan Menteri Kehutanan No. SK.159 tahun 2004, yang merupakan landasan kegiatan Restorasi Ekosistem di Hutan; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2004 yang menetapkan kriteria kawasan hutan produksi yang dapat diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dengan kegiatan Restorasi Ekosistem; Dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.83/Menhut-II/2005 yang Menyatakan bahwa Kelompok Hutan Sungai Meranti - Sungai Kapas di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan seluas total sekitar 101.355 hektar diarahkan sebagai lokasi restorasi ekosistem di hutan produksi. Areal tersebut merupakan ekosistem hutan dataran rendah kering bekas tebangan. Dari hasil interpretasi citra landsat dan hasil survey lapangan, areal tersebut memiliki kawasan hutan produktif 21,5%, kurang produktif 31,7% dan tidak produktif 46,8%. Hasil survey keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh Burung Indonesia (BirdLife Indonesia) menunjukkan bahwa areal restorasi memiliki lebih dari 269 jenis burung. Dari jumlah tersebut, 70 jenis adalah jenis yang terancam punah atau hampir punah. Selain itu areal dimaksud juga merupakan habitat mamalia yang terancam punah seperti gajah dan Harimau Sumatera. Areal ini juga dikategorikan sebagai Important Bird Area (Daerah Penting Burung) dan secara internasional telah diketahui sebagai kawasan penting keanekaragaman hayati. Sedangkan sisa areal seluas 40.705 hektar di Provinsi Jambi baru akan diberikan kepada pemegang IUPHHK Hutan Alam dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila areal tersebut telah bebas dari pemegang izin yang lain. Saat ini areal tersebut merupakan areal kerja IUPHHK Hutan Alam PT Asia Log yang akan berakhir masa konsesinya tahun 2011. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp.: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.W001/B/W001/W001) 05-12-2006 11:24:01
Copyright © ANTARA 2006