Margarito mengatakan akan memberikan keterangan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
"Ada ketidaksesuaian antara kasus yang disidik KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Margarito.
Penyidikan Budi Gunawan diketahui berawal dari kasus dugaan kepemilikan rekening gendut saat Budi menjabat sebagai pejabat eselon II. Sedangkan pejabat negara yang menjadi wewenang KPK untuk disidik adalah eselon I.
Menurutnya, penegak hukum memiliki kualifikasi sendiri dalam penyidikan kasus. Margarito Kamis memberi contoh anggota Satpol PP, yang meski merupakan pejabat negara yang digaji menggunakan APBN, tidak bisa diadili oleh KPK. Begitu pula dengan kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Selain Margarito ada tiga pakar hukum lainnya dari berbagai universitas di Indonesia.
Ketiga saksi ahli tersebut ialah Guru Besar Universitas Padjadjaran Romly Atmasasmita, Guru Besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romly Atmasasmita, kemudian dilanjutkan oleh Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Pewarta: Alzikri, Erfan Putra, Wela Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015