... harus menjalani hukuman penjara selama 13 bulan atas pidana yang tidak pernah dilakukan dia...Semarang (ANTARA News) - Sri Mulyati, korban rekayasa kasus yang menjalani hukuman 13 bulan penjara sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung belum memperoleh ganti rugi dari negara atas kejadian yang dialaminya itu.
"Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Semarang berkaitan dengan ganti rugi ini," kata Guntur Pardamaian, penasihat hukum Mulyati, di Semarang, Rabu.
Surat itu sendiri, lanjut dia, sudah direspon oleh pengadilan dengan mengirim surat tembusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam surat tersebut, menurut dia, dijelaskan tentang permohonan untuk menyediakan sejumlah uang yang ditujukan untuk pembayaran ganti rugi terhadap Sri Mulyati sebesar Rp7 juta.
"Pengadilan meminta Kemenkumham menyediakan sejumlah uang untuk membayar ganti rugi, hal itu sesuai dengan putusan MA tentang kewajiban negara untuk membayarnya," katanya.
Sesuai mekanisme, kata dia, Kemenkumham akan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan berkaitan dengan penyediaan uang sejumlah itu.
"Mudah-mudahan segera terealisasi sehingga uangnya bisa secepatnya diterima Bu Sri," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron ini.
Sebelumnya, Mulyati (39), pegawai tempat karaoke di Kota Semarang, harus menjalani hukuman penjara selama 13 bulan atas pidana yang tidak pernah dilakukan dia, sebelum dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Pada pengadilan tingkat pertama, warga Jalan Kampung Malang, Petolongan, Semarang ini dijatuhi hukuman delapan bulan dan dikuatkan menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Mulyati juga diwajibkan membayar denda Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Pada 2012, kasasi yang diajukan Mulyati melalui penasihat hukumnya dari LBS Mawar Saron dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan bebas murni.
MA juga mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan Sri Mulyati terhadap negara sebesar Rp7 juta.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015