"Ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Pak WK (Waryono Karno), saya ulangi saya dipanggil KPK hari ini sebagai saksi atas tersangka Pak WK," kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.50 WIB, Rabu.
Jero seharusnya diperiksa pekan lalu, namun ia tidak menghadiri pemeriksaannya tersebut.
"Minggu lalu saya juga dipanggil KPK sebagai saksi atas Pak WK, 4 Februari pukul 10.00 WIB, tetapi panggilannya baru saya terima 3 Februari pukul 21.00 WIB, terus terang pukul 21.00 WIB itu saya sudah siap-siap mau tidur," ungkap Jero beralasan.
Sehingga berdasarkan diskusi dengan pengacaranya, Jero memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Tahu-tahu ada panggilan itu, untuk hadir memberikan kesaksian untuk kasus Pak WK karena itu maka malam itu saya panggil lawyer (pengacara), kita diskusi, lawyer saya katakan kalau bapak memang belum siap, itu kan cuma semalam persiapannya, kata lawyer saya. Kita boleh minta jadwal ulang karena baru diterima pukul 21.00 WIB," jelas Jero.
Jero mengaku ia pun mengutus pengacaranya untuk melakukan penjadwalan ulang.
"Karena itu lawyer saya datang ke KPK untuk menjelaskan ke KPK baru terima surat panggilannya tadi malam dan penyidik bisa memahami dan mengerti dan setuju untuk penjadwalan ulang hari ini," tambah Jero.
Pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero Wacik sendiri pada 6 Februari lalu diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Namun terkait penetapannya sebagai tersangka baru, Jero menolak berkomentar.
"Jadi begini, hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK, itu saja dulu ya," jawab Jero saat ditanya mengenai statusnya tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015