"Mahkamah Partai Golkar akan menyelenggarakan sidang sehubungan adanya permohonan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, menyusul putusan sela dari PN Jakarta Pusat," kata Muladi di Jakarta, Selasa (10/2).
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar adalah, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.
Menurut Muladi, persidangan yang diselenggarakan MPG merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memutuskan, perselisihan Partai Golkar diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.
Dalam Tata Cara Persidangan MPG Nomor 11 tahun 2014, menurut Muladi, pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan, MPG tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang memenuhi syarat.
"Kita sudah periksa dan memenuhi syarat sehingga sidang akan diselenggarakan," katanya.
Majelis MPG saat ini semuanya sudah mundur dari kepengurusan kedua DPP Partai Golkar yang bersengketa sehingga dapat bersikap independen.
Mereka antara lain, Muladi sudah mundur dari jabatan ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, serta Andi Matalatta dan Djasri Marin sudah mundur dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Kondisi MPG saat ini berbeda dengan rekomendasi MPG pada 23 Desember 2014 yang menyatakan MPG tidak mampu bersidang, karena belum adanya permohonan dari pihak-pihak serta adanya fragmentasi dari anggota majelis pada salah satu kubu," katanya.
Muladi menegaskan, MPG saat ini sudah siap dan sidang akan dilakukan secara terbuka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, mulai pukul 11.00 WIB.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015