"Tersangka ini mengaku bisa mengobati atau sebagai dukun. Korbannya yang sudah diperiksa 15 orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ekpose kasus tersebut di Bandung, Selasa.
Tersangka Ari Mulyana (23) yang belakangan diketahui sebagai dukun palsu ditangkap di rumahnya Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Dalam praktiknya, tersangka berdalih mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
"Aksi yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung selama lima bulan, pelanggannya juga cukup banyak," katanya.
Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar ketika seorang korbannya berinisial EQ (16) melaporkan perbuatan dukun tersebut kepada polisi, 26 Januari 2015.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya," kata Kapolres.
Kedpada polisi, tersangka mengakui telah mencabuli 15 wanita dengan usia beragam mulai 14 sampai 29 tahun.
Para korban itu mendapatkan perlakuan dari tersangka berbeda-beda hingga sampai melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Dari perbuatan tersangka itu diamankan barang bukti berupa beberapa alat ritual dan pakaian pelaku serta korban.
Tersangka sementara ditahan di markas Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 76-d Jo pasal 81 dan atau 76-e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015