"Tersangkanya Mdr, sebagai Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.
Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi.
Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015