Konsep `restorative justice` merupakan konsep yang perlu dipahami karena bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kepolisian,"

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Pudji Hartanto menyatakan aparat kepolisian perlu memahami "Restorative Justice" dalam penanganan perkara.

"Konsep restorative justice merupakan konsep yang perlu dipahami karena bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Irjen Polisi Pudji Hartanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Pudji menjadi "keynote speaker" pada acara seminar yang dihadiri 389 Taruna Tingkat IV Angkatan 46 Detasemen Anindya Yodha termasuk sejumlah mahasiswa di wilayah Semarang Jawa Tengah.

Sementara itu, guru besar Universitas Diponegoro Suteki menyatakan "restorative justice" tidak sejalan dengan kepastian hukum.

Suteki menuturkan "restorative justice" merupakan langkah penyelesaian yang dapat dibawa ke ranah litigasi maupun non-ligitasi. "Hal itu menjadikan hukum tidak bersifat kaku keras dan dingin namun perlu terobosan guna mewujudkan keadilan," ujar Suteki.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menambahkan "Restorative Justice" dapat terealisasikan dengan kesungguhan dari petugas.

"Jadi RJ (Restorative Justice) itu bukan mitos," ujar Adrianus.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015