Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febrian Ruddyard, Wakil Kepala Perwakilan RI di Wina sebagai altenate Ketua Delri pada Diplomatic Conference to Consider a proposal to amend the Convention on Nuclear Safety (CNS) yang diselenggarakan di Wina, Austria pada tanggal 9 Februari 2015 melalui siaran pers yang diterima Antaranews di Jakarta pada Selasa.
Indonesia mendukung Vienna Declaration on Nuclear Safety yang telah disepakati secara konsensus oleh 77 negara anggota CNS, sebagai hasil utama dari Konferensi Diplomatik tersebut.
Elemen penting penguatan rejim keselamatan nuklir global dalam Vienna Declaration antara lain menyangkut disain, tapak, dan operasi pembangkit listrik tenaga nuklir.
Menurut Vienna Declaration tersebut, PLTN masa depan harus didisain untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan sekiranya pun terjadi kecelakaan, disain PLTN harus dapat mencegah terjadinya kontaminasi zat radioaktif terhadap lingkungan. Prinsip penguatan keselamatan ini juga berlaku surut, sehingga negara-negara yang saat ini sudah mengoperasikan PLTN diminta melakukan "retrofitting" terhadap PLTN yang sudah ada untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti yang menimpa PLTN Fukushima di Jepang.
Indonesia berkepentingan dan telah terlibat penuh dalam pembahasan dan pencapaian konsensus sebagaimana yang tertuang dalam Vienna Declaration tersebut.
Dalam tataran teknis Indonesia juga terus melakukan langkah-langkah membangun infrastruktur keselamatan nuklir baik fisik maupun infrastruktur non-fisik seperti perangkat regulasi yang diperlukan agar pengembangan dan pemanfaatan energi nuklir dapat dilakukan secara aman dan handal.
Konferensi Diplomatik kali ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya masyarakat internasional meningkatkan standar internasional keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir, pasca insiden Fukushima Daiichi tahun 2011.
Berbagai upaya peningkatan keselamatan telah dilaksanakan pada tingkat nasional, bilateral, regional maupun internasional, dan melalui Konferensi Diplomatik ini diharapkan momentum untuk peningkatan keselamatan nuklir terus dipertahankan. Langkah-langkah internasional menyikapi peningkatan standar keselamatan nuklir dilaksanakan antara lain melalui Action Plan on Nuclear Safety yang telah diadopsi oleh Badan Tenaga Atom Internasional pada tahun 2011.
Standar keselamatan pembangkit tenaga nuklir dunia tertuang dalam Konvensi Keselamatan Nuklir yang telah disahkan hampir dua dekade lalu, dimana Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi tersebut.
Terdapat kepentingan bersama untuk menyempurnakan standar keselamatan tersebut, namun pada saat yang sama juga terdapat kepentingan untuk membuat dokumen peningkatan keselamatan tersebut disetujui bersama dan dapat dilaksanakan (practicable and doable) oleh para pemilik pembangkit listrik tenaga nuklir.
Dapat dicatat bahwa terdapat usulan untuk melakukan amandemen terhadap teks Konvensi tersebut sebagaimana diusulkan oleh Swiss dan didukung oleh berbagai negara.
Sebaliknya beberapa negara besar pemilik pembangkit nuklir seperti Amerika Serikat dan Rusia, meskipun mendukung usulan untuk peningkatan standar keselamatan nuklir, namun menolak peningkatan keselamatan melalui amandemen Konvensi.
Dalam kaitan ini, Vienna Declaration merupakan jalan keluar atas perbedaan pendapat tersebut, dimana melalui deklarasi ini peningkatan keselamatan nuklir tetap tercapai, diterima dan didukung serta pada gilirannya akan dilaksanakan oleh semua pihak.
Pewarta: Ida Murcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015