Saya melihat UU KPK masih bagus untuk dilaksanakan dan belum perlu masuk dalam prioritas prolegnas,"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi dan belum perlu masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional.
"Saya melihat UU KPK masih bagus untuk dilaksanakan dan belum perlu masuk dalam prioritas prolegnas," kata Zulkarnaen di Gedung Nusantara II Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pekerjaan KPK selama ini sesuai UU KPK, peta jalan atau road map dan rencana kerja yang ada, kinerja institusi itu sudah bagus.
Zulkarnaen mengatakan apabila alasan ingin merevisi UU KPK untuk menyesuaikan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka bisa menyesuaikan dengan UU nomor 30 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena pidana massif, sistemik, dan luar biasa.
"Saya lihat UU KPK masih cukup, tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas. Kami bersinergis dengan lembaga di pusat dan daerah dan hasilnya bagus," ujar.
Zulkarnaen menjlai lebih baik revisi UU Tipikor menjadi prioritas dalam prolegnas misalnya dari sisi ancaman dan sistem.
Selain itu menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Pemberantasan Korupsi PBB (UNCAC) yang bisa diakomodir dalam rivisi UU Tipikor.
"Hal itu termasuk dalam UU Perampasan Aset yang belum dibuat, dan apabila bisa diakomodir akan lebih baik," katanya.
DPR RI mensahkan 159 RUU masuk Prolegnas 2014-2019, salah satunya terkait revisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupai.
Dari 159 RUU, sebanyak 37 termasuk dalam Prolegnas prioritas terdiri dari 26 diusulkan DPR RI, 10 pemerintah, dan satu dari DPD.
Selain 37 judul yang disetujui, juga disepakati 5 RUU kumulatif terbuka tentnf Perjanjian Internasional, putusan hakim konstitusi, APBN-P 2015, daerah pembentukan kabupaten/kota, dan penetapan perppu menjadi UU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015