Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan kasus kaburnya pemilik PT Dong Joe dan PT Spotec (Mr Cheon dan Mr Kim CK) ke Korea tanpa pemberitahuan dan tak bertanggungjawab harus ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Itu urusan hukum dan tentu akan kita telusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Mendag usai menyaksikan penandatanganan tiga MoU (nota kesepahaman) dalam pertemuan ke-13 Komite Bersama Kerjasama Ekonomi Indonesia-Korea Selatan di Jakarta, Senin. Pemerintah, lanjut Mendag, hanya memberikan fasilitasi melalui tim gabungan antara Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Tenaga Kerja. "Kita hanya sebagai mediator saja, intinya itu masalah yang terjadi antara bisnis dengan bisnis, pemerintah memposisikan diri untuk memfasilitasi penyelesaian masalah," katanya. Menurut Mendag, yang terpenting adalah kesejahteraan tenaga kerja dan iklim investasi dapat terjaga dengan baik. Kaburnya kedua pemilik perusahan menyebabkan ketidakpastian nasib pekerja PT Dong Joe Indonesia (6.000 karyawan) dan PT Spotec (4.500 karyawan). PT Spotec menghentikan produksi karena para pemasok bahan baku menolak memberikan tambahan kredit. Pabrik sepatu lain, PT Tong Yang, juga terkena dampaknya berupa penghentian pasokan bahan baku dari para pemasoknya kemudian juga menghentikan produksi selama dua bulan guna merestrukturisasi organisasi dan finansial. PT Dong Joe Indonesia dan PT Tong Yang Indonesia merupakan pabrik berlisensi internasional dan secara efeklusif memproduksi sepatu merek Reebok. Adapun PT Spotec memproduksi sepatu merek, seperti Reebok, Rockport, perry Ellis, Spotec, dan Adidas. (*)
Copyright © ANTARA 2006