Erwiana, mengenakan kaos hitam bertuliskan "Justice" di bagian depan dan "End slavery" di bagian belakang, berada di pengadilan dan bertepuk tangan, bersama puluhan pendukungnya, setelah putusan.
"Saya sangat senang dapat memenangkan kasus ini ... karena saya akan mendapatkan keadilan dari Hong Kong," kata Erwiana tersenyum dikelilingi pendukungnya, seperti dilansir Reuters.
Pengadilan Hong Kong menyatakan Law Wan-tung (44) dinyatakan bersalah, Selasa, melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Erwiana.
Law yang berprofesi sebagai ahli kecantikan tersebut menangis saat hakim menjebloskannya ke dalam tahanan setelah memutuskan dia bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Tuduhan tersebut di antaranya luka berat dan kekerasan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dan dua pembantu lainnya yang juga berasal dari Indonesia.
Pekerja HAM mengatakan kebijakan Hong Kong pada pekerja migran sering membuat pembantu rumah tangga enggan melaporkan penganiayaan karena takut dideportasi.
"Putusan bersalah tersebut menjadi sebuah dakwaan yang memberatkan bagi kegagalan pemerintah untuk mereformasi sistem yang memerangkap wanita dalam siklus kekerasan dan eksploitasi," kata Norma Kang Muico, peneliti kelompok hak asasi Amnesty International.
Pengadilan mendengar bagaimana Erwiana dipukuli dan tidak diberi makan dan juga paspor disita. Hukum juga menjatuhkan tuduhan atas kegagalan membayar upah dan tidak memberikan Erwiana hari libur.
Pengadilan juga mendengar bahwa Law telah mengancam akan membunuh saudara pembantu rumah tangganya jika mereka mengungkapkan penganiayaan tersebut.
Penyidik polisi mengatakan Law terancam 7 tahun penjara.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan laporan kejiwaan Law harus dipertimbangkan sebelum putusan dapat diturunkan.
Erwiana, yang tiba di Hong Kong pada tahun 2013, kembali ke Indonesia pada Januari tahun lalu di mana dokter mengatakan luka bakar di tubuhnya disebabkan oleh air mendidih.
Foto-foto dari Erwiana dengan luka lebam yang diposting secara online memicu kemarahan dan mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menjelaskan hal tersebut sebagai penyiksaan.
Majalah Time tahun lalu memasukkan nama Erwiana ke dalam daftar 100 Most Influential People, demikian Reuters.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015