Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Tegal 2008-2013 Ikmal Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
"IJ (Ikmal Jaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Selain Ikmal, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yaitu direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil.
"Hari ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka SJ (Syaeful Jamil) dalam kasus Tegal," tambah Priharsa.
KPK sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 miliar.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015