Bukti tertulis yang berupa surat-surat keputusan hingga kliping media massa ini sudah 62 nomor. Pada beberapa nomor bukti juga terdapat turunan huruf a hingga d.
Bukti-bukti itu berupa surat putusan praperadilan perkara lain yang pernah dikabulkan, surat panggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keputusan presiden dan keputusan Kapolri, serta riwayat hidup Budi Gunawan.
Selain itu bukti-bukti juga diambil dari pemberitaan media massa seperti cuplikan video penetapan tersangka BG di televisi, kliping Harian Kompas dan Majalah Tempo, kutipan berita di media online Kompas.com, detik.com, Tribunnews, dan beritasatu.com.
Kutipan berita-berita tersebut terkait pemberitaan tentang perkembangan status tersangkanya Budi Gunawan.
Sampai saat ini penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti tertulis masih berlangsung dan belum ada tanggapan dari pihak KPK.
Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi fakta.
Sebelumnya, kuasa hukum BG, Frederich Yunadi, mengatakan akan menghadirkan lebih dari 20 saksi dalam persidangan praperadilan.
Pada Senin (9/2) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya. Selain itu hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan.
Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015