Ketua Umum Relawan Jokowi Center Provinsi Aceh Teuku Neta Firdaus di Meulaboh, Senin, mengatakan, dua pucuk senjata tersebut diserahkan kepada Kapolda Polda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi.
"Dua senjata api yang diserahkan tersebut, yakni sepucuk senjata laras panjang jenis AK-56 dan sepucuk senjata laras pendek jenis revolver," ungkap Teuku Neta Firdaus.
Teuku Neta Firdaus mengatakan senjata api tersebut disimpan relawan Jokowi. Namun, sudah berapa lama senjata api disimpan, dirinya tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu sudah berapa lama relawan tersebut menyimpannya, Namun, sebelum diserahkan kepada Kapolda Aceh, senjata ini saya serahkan kepada Kapolres Aceh Barat tiga bulan lalu," ungkap Teuku Neta Firdaus.
Ia menambahkan, penyerahan senjata api ilegal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Relawan Jokowi Center Aceh terhadap keamanan Aceh agar tetap terus terjaga.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, kepolisian tidak memproses hukum masyarakat yang menyerahkan senjata api yang mereka simpan secara ilegal.
"Apabila diserahkan secara sukarela, tidak diproses karena yang bersangkutan berusaha membantu kepolisian. Namun sebaliknya, apabila menyimpan, apalagi digunakan untuk kejahatan, tentu diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyebutkan Polda Aceh terus menyosialisasikan agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal segera menyerahkannya.
"Sejak beberapa tahun terakhir, sudah berhasil terkumpul lebih dari 900 pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat Aceh dan semua itu sudah dimusnahkan," kata Irjen Pol Husein Hamidi.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015