Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali merilis data terpidana koruptor buron, mantan Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU), Tony Suherman, terpidana dua tahun penjara dalam kasus penjualan surat berharga atas tanggungan PT Hutama Karya. "Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan perkara dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 360 K/Pid/2000 tertanggal 25 Juli 2000 karena telah melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin sore. Pada tahun 1994 hingga 1998, Tony Suherman yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBU bersama Presdir SBU saat itu, Lesmana Basuki (terpidana koruptor yang juga buron) telah menjual surat berharga berupa commercial paper (CP) dan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) atas tanggungan PT Hutama Karya. Dana hasil penjualan CP dan MTN itu diatur oleh PT SBU dan dimasukkan dalam rekening konsorsioum Hutama Yala di PT SBU yang seharusnya dimasukkan pada rekening PT Hutama Karya. Hasil penjualan itu juga seharusnya digunakan untuk pelunasan CP dan MTN yang jatuh tempo namun sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Menurut Pasek, perbuatan terpidana Tony Suherman mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp209,3 miliar dan 105 juta dolar AS. Dalam publikasi koruptor buron itu, Kejaksan juga menyertakan foto berikut ciri-ciri fisik dari buronan bersangkutan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan Tony Suherman. Untuk Tony, pria kelahiran 24 Maret 1959 itu digambarkan sebagai laki-laki setinggi 170 cm dengan warna kulit putih, bentuk wajah bulat, mata sipit berkacamata, telinga lebar dengan rambut hitam lurus. Menurut Kapuspenkum, status Tony adalah cekal ke luar negeri sesuai putusan Jaksa Agung namun saat Kejaksaan hendak mengeksekusi terpidana, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya di Jalan Bukit Duri Utara No 26 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan nama 14 koruptor buron, dan sejak Oktober lalu telah merilis data enam dari jumlah tersebut yaitu Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Lesmana Basuki, Samadikun Hartono, Sherny Kojongian, dan Nader Taher. Kapuspenkum Pasek Suartha mengatakan masyarakat umum dapat melapor ke Kepolisian atau Kejaksaan terdekat atau menelepon ke Kejaksaan Agung di nomor 021-723 6510, 021-722 1568 dan 021-725 0156.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006