Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal

Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada tahun 2010.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara selama enam tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Menurut hakim, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan tersebut.

Beberapa pertimbangan hakik tersebut antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.

"Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut," katanya.

Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada saat itu.

"Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," tambahnya.

Ia juga menyatakan terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kendal tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap terdakwa, hakim tidak mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Putusan tersebut disampaikan hakim didasarkan atas tidak adanya hitungan yang pasti atas kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini.

(I021)


Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015