"Satu minggu ke depan kami akan mewajibkan seluruh pemohon AOC apa pun bentuknya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang," kata Jonan di Jakarta, Senin, merujuk pada Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.
Saat menyampaikan sambutan pada peluncuran layanan pengajuan izin terbang online di Kantor Kementerian Perhubungan dia mengatakab bahwa apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan sesuai undang-undang tersebut maka AOC akan dibekukan.
"Suka tidak suka harus dilakukan, kecuali UU diubah, kedua persyaratan kecukupan modal dan kewajiban memasukkan laporan keuangan itu juga akan dibuat, diterbitkan dan dipenuhi kalau tidak AOC saya freeze (bekukan)," katanya.
Menurut undang-undang tentang penerbangan, untuk mendapatkan AOC angkutan udara niaga, maskapai antara lain harus memiliki izin usaha angkutan udara niaga, serta memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Selain itu maskapai disyaratkan memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah dan rasio memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara.
Maskapai juga mesti memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu; personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai; serta memiliki dan atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara.
Syarat lainnya, maskapai harus memiliki dan atau menguasai persediaan suku cadang memadai; memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan; memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara; dan memiliki standar perawatan pesawat udara.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka maskapai akan dikenai sanksi baik berupa peringatan, pembekuan sertifikat dan/atau pencabutan sertifikat.
"Saya enggak mau industri ini jadi industri metro mini, dulu dua metro mini bisa jalan, safety tidak terpelihara. Indonesia dengan penumpang yang kurang dari 700 juta, AOC 73 terlalu banyak," katanya.
Jonan mengatakan dia tidak ingin membatasi AOC, hanya mau maskapai mematuhi syarat-syarat dalam undang-undang tersebut.
Selain memperketat penerbitan AOC, Kementerian Perhubungan juga telah memberlakukan pengajuan izin terbang secara online dan akan menghapus loket bandara untuk menghilangkan praktik percaloan yang masih marak.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015