"Besok diberikan waktu untuk membuktikan dalil permohonannya," kata Sarpin Rizaldi, hakim tunggal pada sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin.
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak pemohon yakni Budi Gunawan dan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari," kata dia.
Sidang perdana gugatan praperadilan hari ini telah mendengarkan peryataan sikap dari kedua pihak yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan sebagai alat koreksi wewenang penegak hukum, sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan dan berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi Gunawan sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015