Pengajuan intervensi atas permohonan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Forum Advokat Pengawal Konstitusi atas nama Petrus Selestinus dan kawan kawan pada 5 Februari 2015 itu sudah ditolak hakim Sarpin karena tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
"Yang kami periksa hari ini adalah permohonan praperadilan Budi Gunawan dan termohon KPK. Hukum acara yang digunakan adalah hukum acara pidana. Sementara hukum acara pidana di Indonesia tidak memperkenalkan adanya intervensi," kata Sarpin setelah mendengarkan pernyataan sikap pihak pemohon dan termohon di PN Jakarta Selatan, Senin.
Setelah menolak intervensi, arpin meminta Forum Advokat Pengawal Konstitusi meninggalkan ruangan sidang atau bergabung dengan pihak termohon jika memiliki tujuan yang sama.
"Permohonan saudara tidak bisa dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. Saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," kata Sarpin. "Jika Saudara punya kepentingan dengan termohon, silakan bergabung."
Setelah perwakilan forum itu meninggalkan ruangan sidang, hakim Sarpin menutup sidang praperadilan dan akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian melalui saksi ataupun dalil tertulis.
Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Budi Gunawan semestinya digelar Senin (2/2) namun ditunda satu pekan hingga hari ini karena pihak KPK tidak hadir.
Praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015 atau enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015