Bandung (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004, Irianto MS Syafiuddin atau Yance menyatakan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla siap menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya.
"Insya Allah, Pak Jusuf Kalla akan siap jadi saksi yang meringankan Pak Yance di persidangan," kata Kuasa Hukum Yance, Ian Iskandar, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut dia, Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi dipersidangan kliennya dan saat ini tinggal menunggu konfirmasi saja.
"Sebelumnya, di media massa Pak JK sempat bilang akan membela klien saya (Yance) dan memberi tahu Jaksa Agung, ini orang (Yance) jangan ditahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan," kata Ian.
Pernyataan Jusuf Kalla ini membuat pihak Yance semakin yakin kliennya tidak bersalah karena hanya dijadikan korban politik.
Menurut dia, keputusan kilennya menyangkut pembebaan lahan dalam proyek PLTU itu malah dinilainya telah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah.
"Makanya kami yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Makanya dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, kami menilai jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika ini masalah administratif, maka ranahnya bukan pengadilan Tipikor, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata dia.
Hari ini Yance kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Baria Lumban Gaol memutuskan persidangan dilanjutkan Senin, 16 Februari 2015 dengan agenda putusan sela.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015