Bandung (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi kuasa hukum Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada2004, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
"Apa yang dieksepsikan oleh kuasa hukum terdakwa semuanya sudah masuk dalam pokok perkara sehingga kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan tetap melanjutkan persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum H Surma SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin.
Ia menuturkan, semua yang diutarakan terdakwa dalam eksepsinya akan dibuktikan lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
"Itulah yang menguji pengadilan di sini. Pengadilan Tipikor inilah yang akan menguji semua eksepsi dan dakwaan terdakwa," kata dia.
Mengenai ini, Tim Kuasa Hukum terdakwa Yance, Ian Iskandar, menyatakan tetap pada pokok eksepsi yakni meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
"Bahwa Pengadilan Tipikor Bandung bukan tempat yang tepat untuk mengadili Pak Yance," kata Ian usai persidangan.
Ia menuturkan, jika memang kliennya harus disidang maka tempat yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU), bukan di Pengadilan Tipikor.
"Karena dakwaan jaksa menyangkut surat keputusan (SK) yang dibuat oleh Yance adalah produk administratif untuk pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumber Adem, di Kabupaten Indramayu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, ada kekeliruan dalam perkara hukum kepada kliennya yakni dalam tahap penyidikan disangkakan melakukan "mark up" dalam ganti rugi untuk pembebasan lahan PLTU tersebut.
"Akan tetapi dalam dakwaan, itu tidak disebutkan. Jadi ini kan aneh. Ada kekeliruan menurut kami," kata dia.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Baria Lumban Gaol memutuskan persidangan dilanjutkan Senin 16 Februari 2015 dengan agenda putusan sela.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015