Jambi (ANTARA News) - Polisi jalan raya (PJR) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penculian seorang balita berusia dua tahun yang dilakukan pasangan suami isteri (pasutri) asal Sumatera Utara (Sumut).

"Kedua pasutri pelaku pencurian balita itu ditangkap atas bus tersebut adalah Manggala Manurung (35) yang bekerja sebagai buruh bongkar pasir dan isterinya Lisa (29) warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara," kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat, di Jambi Senin.

Budi mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Betara.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya Erik bin Haidir (2) warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Korban diduga dibawa pelaku penculik ke arah Medan kemudian Polsek Betara langsung berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR yang dipimpin Iptu Harefa.

PJR Polda Jambi kemudian langsung melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi dan anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas dari arah Jambi maupun yang menuju arah ke Medan, Sumatera Utara.

"Tepatnya di Simpang Km 35 jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kedua pelaku menumpang di bus jurusan Medan diamankan tengah membawa bayi balita laki-laki," kata Harefa.

Penangkapan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Betara, yang kemudian untuk ditindaklanjuti dan kedua pelaku kini sedang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015