Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan pembersihan terhadap pejabat dalam kabinet mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. "Itu isu, itu isu, itu isu," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin. KPK pada 30 November 2006 menahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati, Rokhmin Dahuri, dalam kasus pengumpulan dana non budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) selama 2002 hingga 2004, senilai Rp31,7 miliar. Sebelumnya, pada penghujung 2005, KPK juga menahan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Presiden Megawati yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Theo F Toemion, dalam kasus korupsi penyelenggaraan Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 dengan nilai kerugian negara Rp27 miliar. Ruki mengatakan, penahanan terhadap Rokhmin semata karena perkembangan di tingkat penyidikan sebagai hasil pemeriksaan. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Menteri Perikanan dan Kelautan yang menjabat sebelum Rokhmin, Sarwono Kusumaatmadja, dan Menteri Kelautan yang sekarang, Freddy Numberi, akan dimintai keterangan oleh KPK. "Kalau memang keterangan mereka dibutuhkan, mengapa tidak," ujar Ruki. Kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir, mengatakan, praktik pengumpulan dana non budgeter di DKP telah dimulai pada masa Sarwono menjabat pada 1999. Praktik itu, menurut Herman, juga berlanjut terus pada masa Freddy, kendati akhirnya Freddy menghentikan pengumpulan dana tersebut pada Maret 2006. Untuk itu, Herman meminta KPK agar juga memanggil Sarwono dan Freddy untuk dimintai keterangan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006