... mereka wajib mengikuti aturan di Indonesia...
Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak mengawasi bank asing yang nantinya beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara, saat perberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"OJK memiliki hak mengawasi bank asing dari mana saja yang nantinya akan masuk ke Sulut, mereka wajib mengikuti aturan di Indonesia," kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Purnama Jaya, di Manado, Minggu.

Jaya mengatakan bank asing harus siap mengikuti aturan yang berlaku di perbankan Sulawesi Utara, begitupun sebaliknya jika kita akan ekspansi ke negara-negara lain ASEAN.

"Perbankan di Indonesia bebas berekspansi di negara-negara ASEAN, namun tetap harus mengikuti aturan di negara tersebut bersangkutan," jelasnya.

Namun, katanya, MEA sektor perbankan nantinya akan beroperasi pada 2020.

OJK dan Bank Indonesia saat ini tengah mendorong agar prinsip resiprokal dapat diterapkan dalam Kerangka Kerja Integrasi Perbankan ASEAN alias ABIF.

OJK dan BI melakukan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara ASEAN agar prinsip resiprokal dapat betul-betul diterapkan.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal yang akan disepakati, misalnya kemampuan keuangan dan indikator keuangan perbankan serta kecocokan terhadap aturan global.

Perjanjian bilateral tersebut harus dapat disepakati agar perbankan dapat dipayungi otoritas. Ia mengatakan, lembaga keuangan yang datang ke Indonesia haruslah lembaga yang sudah disetuju oleh otoritas di negaranya.

Pewarta: Nancy Tigauw
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015