Jakarta (ANTARA News) - Baru empat hari menjalani penahanan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, menjelaskan, alasan permohonan penangguhan itu karena kliennya diundang pemerintah Cina untuk menjadi pembicara dalam seminar kelautan di Cina pada 11 hingga 16 Desember 2006. "Pak Rokhmin diundang pemerintah Cina untuk berbicara di seminar kelautan, sebagai seorang ahli di bidang kelautan," ujar Herman. Kepada penyidik KPK, Herman mengajukan bukti undangan sebagai pembicara seminar dan visa yang telah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Cina untuk Rokhmin. Permohonan penangguhan itu telah diserahkan oleh Herman kepada tim penyidik KPK. "Belum ada jawabannya, mereka katanya harus rapat dulu. Nanti mereka akan mengabari saya," ujarnya. Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan untuk Rokhmin. Rokhmin oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pengumpulan dan penggunaan dana non budgeter di Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) senilai Rp31,7 miliar, selama kurun 2002-2004. Ia dititipkan di Rutan Mabes Polri sejak 30 November 2006. Dana non budgeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp19,7 miliar. Herman mengatakan, salah satu penggunaan dana itu di antaranya adalah untuk membiayai pembuatan UU Perikanan yang telah disahkan oleh DPR pada September 2004, senilai Rp4,5 miliar.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006