"Undang-undang tidak membenarkan direksi dan komisaris BPR memiliki hubungan keluarga," kata Kepala OJK Sulut,Gorontalo dan Maluku Utara, Purnama jaya, di Manado, Sabtu.
Purnama mengatakan larangan anggota direksi dan komisaris BPR memiliki hubungan keluarga merupakan upaya peningkatan tata kelola BPR.
"Direksi BPR juga dilarang menjadi pemegang saham pengendali BPR, ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat Desember tahun 2017," jelasnya.
OJK menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam penguatan pengawasan OJK di bidang perbankan. Salah satunya penetapan mengenai beberapa aspek pendirian dan operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014 tentang BPR.
Kebijakan selanjutnya, mekanisme perizinan BPR yang mencakup percepatan jangka waktu persetujuan atau penolakan persetujuan prinsip dan izin usaha yang sebelumnya adalah 60 hari kerja menjadi 40 hari kerja. Dimana proses perizinan seluruhnya akan dilakukan secara terpusat.
Sementara, terkait penataan porsi kepemilikan pemegang saham pengendali BPR, setiap BPR wajib memiliki paling kurang satu pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25 persen sesuai dengan kriteria mengenai pemegang saham pengendali (PSP) yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR.
Hal itu diatur dalam pasal 15 tentang kepemilikan dan perubahan modal BPR. "Dengan demikian akan mendorong komitmen pemegang saham pengendali dalam mengembangkan usaha BPR," imbuhnya.
Di samping itu, terdapat persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus BPR, larangan perangkapan jabatan bagi pengurus, dan pembatasan hubungan keluarga di antara pengurus.
Dalam pasal 24 ayat 1 menyatakan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015