Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan belum menetapkan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama (dijadikan tersangka) yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (6/2).
Rikwanto mengatakan penyidik Polri masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pimpinan KPK itu.
Penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis (5/2) terkait kasus yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide tersebut.
Rikwanto juga belum dapat memastikan agenda pemeriksaan terhadap Abraham Samad karena hal itu kewenangan penyidik.
Saat ini, Rikwanto mengungkapkan penyidik masih berupaya melengkapi beberapa rekomendasi dari hasil gelar perkara kasus Abraham Samad.
"Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan," tegas Rikwanto.
Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politisi senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015