Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu `Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo`, jadi disingkat saja menjadi `Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi`,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Surat Edaran terkait penyebutan khusus "Presiden Jokowi" merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.
"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat.
Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati-wali kota, meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.
"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi SE tersebut.
Penerbitan SE terkait pengaturan penyeragaman sebutan Presiden tersebut mendapat beragam reaksi, salah satunya dari pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
Zuhro menilai pengaturan tersebut berlebihan dan seperti kembali ke masa pemerintahan Orde Baru dimana penyebutan nama Presiden harus diatur-atur.
(T.F013/B/Y008/Y008) 06-02-2015 20:13:15
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015