Palangka Raya (ANTARA News) - Petugas Kantor Karantina Ikan Palangka Raya berhasil menggagalkan pengiriman 59 ekor kepiting bertelur yang akan dikirimkan dari Bandara Tjilik Riwut kota Palangka Raya ke Surabaya.
Penggagalan pengiriman kepiting seberat 30 kilogram yang dimasukkan ke dalam box tersebut berdasarkan peraturan Menteri kelautan nomor 1 tahun 2015 maupun surat edaran Menteri kelautan nomor 18 tahun 2015, kata Kepala Kantor Karantina Ikan Palangka Raya Leonard Tambunan, Jumat.
"Permen tersebut kan melarang menangkap dan memperjualbelikan lobster, kepiting maupun rajungan dalam kondisi bertelur. Jadi kepiting 59 ekor itu langsung kami amankan," tambah dia.
Petugas Karantina Palangka Raya sekarang ini sedang melakukan pengejaran terhadap oknum yang mengirimkan kepiting betelur tersebut, karena diduga kabur ke Kabupaten Kapuas.
Leonard mengatakan apabila oknum pengirim tersebut berhasil ditangkap, maka akan dikenakan Undang-undang karantina no 16 tahun 1992 dengan ancaman kurungan 1,5 tahun serta denda Rp 500 juta.
"Kalau mengenai kepiting yang telah kami amankan, rencananya akan dikembalikan ke habitatnya di Kabupaten Kapuas. Kondisi kepiting itukan masih hidup, jadi bisa dikembalikan," katanya.
Kepala Kantor Karantina Palangka Raya itu mengatakan harga kepiting bertelur di dalam negeri berkisar Rp 470 ribu per kilogram, sedangkan ke luar negeri sangat tinggi harganya karena sulit mendapatkannya.
Dia menduga 59 ekor kepiting tersebut akan dikirim ke luar negari, khususnya Singapura dan Malaysia. Sebab, dua Negara tetangga tersebut sangat gencar mendapatkan kepiting betelur dari Indonesia untuk dikembang biakkan.
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Kalteng bahwa kepiting, lobster maupun rajungan yang bertelur tidak dapat diperjualbelikan. Apabil masih tetap memperjualbelikan, akan dikenakan sanksi tegas," demikian Leonard.
Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015