Jakarta (ANTARA News) - Pengendara sepeda motor mulai Senin diwajibkan memakai jalur kiri dan menyalakan lampu di siang hari, namun masih banyak warga yang belum menaati aturan yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan itu. Di berbagai ruas jalan di Jakarta, Senin pagi, masih banyak ditemui para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan jalur kiri dan tidak menyalakan lampu di siang hari. Sejumlah aparat kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono dan Jalan Raya Pasar Minggu beberapa kali memberikan isyarat agar para pengendara sepeda motor menyalakan lampu dan mengarahkan agar memakai jalur kiri. Kendati masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan itu, polisi tidak melakukan penilangan dan hanya mengarahkan untuk menyalakan lampu. Firman, salah satu pengguna jalan, mengaku belum mengetahui secara pasti aturan itu dan tidak mengerti mengapa aturan itu diberlakukan. "Aku sudah dengar beberapa hari lalu tentang aturan itu. Kok siang-siang pakai nyalakan lampu," katanya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Djoko Susilo, mengatakan Polda Metro Jaya tidak membuat aturan yang baru soal itu, sebab aturan itu sudah ada dalam Undang-undang 14/1992 tentang Lalu Lintas dan PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. "Polisi tidak pernah membuat aturan, apalagi aturan baru. Kami ingin menegakkan kedua aturan itu untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas," katanya. Ia mengemukakan lampu sepeda motor siang hari akan menjadi tanda bagi pengemudi mobil agar berhati-hati, sebab ada sepeda motor ada di belakang atau di sampingnya. "Kendaraan roda empat kan jarak pandangnya terbatas, sehingga ketika sepeda motor akan menyalip maka sering kali pengendara mobil tidak melihatnya lewat spion. Dengan lampu menyala, maka kilatan akan terlihat di spion," katanya. Polisi perlu menegakkan aturan menyalakan lampu dan lajur kiri bagi sepeda motor, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tahun 2006, hingga bulan Oktober ini saja sudah ada 1.048 orang tewas dalam 4.026 kasus kecelakaan kecelakaan. Sebanyak 81,6 persen atau 3.286 kecelakaan adalah sepeda motor. Di sisi lain, pertumbuhan jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya saat ini mencapai 7.840.671 unit. (*)
Copyright © ANTARA 2006