Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menilai terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo juga menuntut pendidik dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu dikenai denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antara lain karena tindakan Gulat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak berterus terang selama di pengadilan, dan tidak mencontohkan sikap baik dalam kapasitasnya sebagai tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani.

Sementara hal yang dianggap meringankan Gulat adalah dia berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Gulat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gulat terbukti memberi uang 166.100 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun sebagai imbalan atas penandatanganan SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit milik Gulat dan teman-temannya untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Padahal setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, tapi Gulat meminta area itu tetap dimasukkan ke dalam usulan.

Jaksa menjelaskan, swalnya Annas meminta Gulat memberikan uang Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut.

Namun Gulat hanya mampu menyiapkan 166.100 dolar AS, sebanyak 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar di antaranya diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli dan sisanya sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp500 juta milik dia sendiri.

"Terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun," kata jaksa.

Namun Annas meminta Gulat menukarkannya menjadi dolar Singapura dan Gulat menukarkan uang itu menjadi 156 ribu dolar Singapura ditambah Rp500 juta pada 25 September 2014.

Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas.

"Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp60 juta kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas Maamun dengan barang bukti 156.000 dolar Singapura di rumah Annas dan Rp60 juta dari dalam tas Gulat.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015