Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan DPR melalui Komisi II akan meminta masukan instansi terkait terkait poin sengketa pilkada yang menjadi salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Pilkada.
"Pimpinan Komisi II DPR RI akan konsultasi ke Mahkamah Agung (terkait sengketa pilkada) berkaitan kaidah teknis, keputusan-keputusan, dan masalah transisi antara MK dan MA," kata Setya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan konsultasi itu penting dilakukan, karena MA dinilai paham mengenai sengketa pilkada.
Menurut dia dalam menciptakan harmonisasi sebaiknya konsultasi itu dilakukan sedini mungkin, sehingga tidak merugikan.
"Perlu pimpinan DPR RI melalui Komisi II segera konsultasi dengan MA agar didapatkan kesesuaian (terkait segketa Pilkada)," ujarnya.
Setya juga mengucapkan terima kasih atas perhatian Presiden Joko Widodo yang cepat menandatangani UU Pilkada untuk dikirim ke DPR.
Dia mengatakan UU tersebut sudah diterima Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan revisi.
"Di Komisi II DPR akan merevisi UU tersebut sebagai penyesuaian dan kami mempercayakannya," ucapnya.
Selain itu, dia berharap revisi UU tersebut diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015, terutama terkait paket pemilihan kepala daerah dan waktu pelaksanaan pilkada.
Komisi II DPR RI sedang merevisi UU Pilkada, ada tujuh poin revisi tersebut. Salah satunya terkait sengketa pilkada karena sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengkta.
Hal itu tercantum dalam Perppu Pilkada bahwa penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional. Pengadilan itu terbagi empat regional, sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015