Bandarlampung (ANTARA News) - Pasien demam berdarah dengue (DBD) di Kota Bandarlampung dapat pengobatan gratis dari pemerintah kota setempat guna mempercepat penanganan penyakit tersebut.

"Seluruh kepala puskesmas di Bandarlampung sudah dikumpulkan, untuk penanganan wabah DBD. Kita minta kepada mereka agar mempercepat fogging, sehingga akhir Januari sudah selesai semuanya dan tidak ada satupun daerah endemik DBD terlewat dari fogging," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, dr Amran di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, seluruh puskesmas yang akan melakukan fogging, segera berkoordinasi dengan camat setempat sehingga dapat dilakukan merata.

Terkait biaya rawat inap, selagi pasien tersebut warga Bandarlampung dan melakukan prosedur yang telah ditetapkan dipastikan dapat menggunakan jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) Bandarlampung.

"Sebenarnya yang dibantu oleh pemkot ialah rawat inap selama lima hari. Namun, nantinya jika masih ada yang mengalami sakit parah dan belum bisa beristirahat di rumah maupun warga yang tidak mampu secara finansial maka bisa dilanjutkan untuk pengobatan dan biaya akan ditanggung pemkot," katanya.

Pihaknya khawatir jika nantinya ada pasien yang belum sembuh namun tidak memiliki biaya secara finansial.

Menurut dia, jika dibatasi lima hari sedangkan perawatan harus lebih dari lima hari maka pasien tersebut akan pulang atau pun terjadi pembengkakan klaim dari rumah sakit.

"Untuk menghindari hal tersebut, maka dari itu langsung saja sampai sembuh, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan langsung Diskes untuk segera melakukan fogging di semua tempat.

"Sudah dilakukan petugas puskesmas dan kecamatan. Untuk pasien yang dirawat inap selagi ia warga Bandarlampung gratis berobat selama lima hari. Nantinya jika lebih dari lima hari akan kita pertimbangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kecamatan yang wilayahnya masuk dalam kategori endemik DBD tersebut yakni, Kecamatan Panjang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kecamatan Langkapura, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Wayhalim, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB), Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) dan Kecamatan Bumiwaras.

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015