Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Indonesia sedang mempelajari atau menjajaki kemungkinan langkah hukum terkait iklan perusahaan pembuat alat pembersih Malaysia, RoboVac, yang dianggap telah mendiskreditkan Indonesia.
"Kita mengajukan protes keras terhadap iklan tersebut. Dan kita sedang menjajaki beberapa kemungkinan langkah hukum yang akan kita lakukan terhadap perusahaan tersebut," kata Menlu Retno di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri Indonesia langsung menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk segera menyampaikan protes, setelah mengetahui masalah iklan di Malaysia yang mendiskreditkan Indonesia itu.
"Dan tadi pagi kami juga telah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar Malaysia ke Kemlu," ujar dia.
Menlu Retno juga menyebutkan bahwa KBRI di Kuala Lumpur sudah memiliki pengacara yang sekarang sedang mempelajari kasus tersebut.
"Tetapi protes diplomatik telah kita lakukan, baik melalui KBRI di Kuala Lumpur maupun kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," ungkap dia.
Sebelumnya, KBRI di Kuala Lumpur mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia atas iklan RoboVac yang dinilai mendiskreditkan Indonesia.
Iklan tersebut dinilai mendiskreditkan Indonesia karena mencantumkan tulisan "Fire Your Indonesian Maid Now" (Pecat Pembantu Indonesia Anda Sekarang).
Menurut keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Rabu, nota tersebut menyampaikan penyesalan mendalam Pemerintah Indonesia atas cara beriklan perusahaan swasta RoboVac yang sangat tidak sensitif dan merendahkan martabat rakyat Indonesia.
Selanjutnya, KBRI meminta otoritas Malaysia untuk melarang iklan tersebut, termasuk iklan yang ada dalam website perusahaan RoboVac (http://neatrobotcleaner.com.my), KBRI juga meminta Pemerintah Malaysia untuk mengambil langkah guna memastikan bahwa iklan produk apapun yang bersifat rasis dan menciderai perasaan Bangsa Indonesia tidak terulang di kemudian hari.
Selain mengirimkan nota protes, KBRI juga telah menugaskan pengacara untuk menemui pihak perusahaan dan melakukan analisis hukum guna melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, KBRI juga telah melaporkan pemasangan iklan tersebut kepada Kepolisian Wilayah Selangor.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015