Pertanyaan yang diajukan sudah saya jawab semua. Rincinya tanyakan penyidik, saya hormati proses ini tapi saya tetap merasa dizalimi, ada proses rekayasa."

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW akan mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli pada pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.

"Tadi diminta penyidik untuk mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli, nanti dirapatkan dulu siapa-siapa saja," kata BW seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Selasa (3/2) tengah malam.

BW akan berunding dengan tim pembelanya guna menentukan beberapa nama saksi yang dapat meringankan.

BW berharap proses hukum yang menjerat dirinya segera selesai sehingga dapat meredakan ketegangan antara Polri dengan KPK.

Selama menjalani pemeriksaan, BW menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik terkait tuduhan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Pertanyaan yang diajukan sudah saya jawab semua. Rincinya tanyakan penyidik, saya hormati proses ini tapi saya tetap merasa dizalimi, ada proses rekayasa," ujar Bambang yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Sementara itu pengacara BW, Nursjahbani Katjasungkana menambahkan penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan beberapa sub total mencapai 140 pertanyaan.

Nursjahbani menggarisbawahi masalah Pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat berkaitan dengan BW sebagai pengacara yang tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya di pengadilan.

Namun, Nursjahbani menyampaikan apresiasi tinggi kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan BW berlangsung.

Penyidik Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015.

Berdasarkan Sprindik itu, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2010.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUH Pidana.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015