Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengumpulkan 12 petinggi partai politik untuk menyosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di kantor KPU Surabaya, Selasa.

Komisioner KPU Kota Surabaya, Miftakul Gufron, mengatakan tujuan dari sosialisasi UU Pilkada baru ini agar ada persamaan pemahaman antarpartai politik terutama terkait syarat dan proses pencalonan.

"Ini penting mengingat saat ini sudah ada beberapa tokoh yang mendeklarasikan untuk maju dalam Pilkada Surabaya 2015," katanya.

Menurut dia, pemilihan secara langsung bupati, wali kota serta gubernur yang baru mengalami perubahan, di antaranya perubahan bakal calon, tahapan uji publik dan pendanaan kampanye dari APBD.

Selain mengumpulkan 12 parpol, pihaknya juga mengundang beberapa jajaran Pemkot Surabaya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas).

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata Gufron, Dispendukcapil sudah memastikan akan menyetor jumlah DPT yang saat ini sekitar 2,2 juta DPT di Kota Surabaya.

"Nanti kita masukkan hasil perbaikan pemilihan potensial, seperti nanti pemilih pemula yang mengalami perubahan," kata Gufron.

Terkait UU yang sudah disahkan, Gufron mengatakan saat ini masih dalam tahap revisi kemudian menunggu revisi dari DPR RI yang masih diproses di Komisi II.

"Kalau sudah selesai baru membahas tahapan-tahapannya. Insyaallah jelasnya pada 18 Februari mendatang," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan KPU sampai saat ini masih belum melakukan tindakan teknis apa pun. Hal ini disebabkan pihaknya masih menunggu pengesahan dan revisi UU Pilkada yang kini tengah digodok oleh DPR RI.

"Selama revisi itu belum keluar, KPU tingkat mana pun masih belum bisa melakukan langkah apa pun. Jadi, kami sifatnya masif pasif menunggu," katanya.

Ia menyatakan bahwa revisi tersebut ditargetkan akan selesai sebelum Februari. Revisi inilah yang akan menentukan teknis detail dari pilkada di tiap-tiap daerah.

"Satu di antaranya apakah pilkada yang dilakukan pada 2015 atau 2016," katanya.

Meski masih simpang-siur, KPU sempat melansir batas waktu pelaksanaan Pilkada Surabaya pada 16 Desember 2015. Dengan garis waktu itu, seharusnya pada awal Februari, KPU melakukan rangkaian sosialisasi tentang teknisnya.

Sebab, dalam jadwalnya, pendaftaran bakal calon wali kota dilakukan pada 25 Februari hingga 3 Maret 2015. "Ya, kami doakan agar revisinya segera selesai sehingga kami bisa mulai bergerak," katanya.

Menurut Robiyan, meski beberapa orang mendeklarasikan diri untuk maju dalam pilwali, KPU masih belum bisa bertindak apa-apa. KPU Surabaya baru bisa membuka pendaftaran setelah revisi itu terbit.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015