... dia (Badrodin) sudah jamin tadi...Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan, Jimly Asshidiqie, menyatakan, Kepolisian Indonesia menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Kepolisian Indonesia.
"Tadi saya sudah dengar dari kapolri, dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto)," kata Asshidiqie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tim Sembilan akan bertemu pimpinan KPK tentang ini. "Iya dia (Badrodin) sudah jamin tadi," kata dia.
Anggota tim Sembilan adalah mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, guru besar Ilmu Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Juga mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, dan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma'arif, mantan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal (Purn) Sutanto, serta ahli sosiologi UI, Imam Prasodjo.
Asshidiqie bersama Juwana dan Umar sudah berada di Gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.
"Ya kami khan mau dengar dulu, tadi diundang kapolri, kami sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan," ungkap dia.
Widjojanto menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
Dua sempat ditahan Bareskrim Kepolisian Indonesia sejak ditangkap Jumat pagi (23/1) hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari (24/1) setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Asshidiqie bersama Juwana dan Umar sudah berada di Gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.
"Ya kami khan mau dengar dulu, tadi diundang kapolri, kami sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan," ungkap dia.
Widjojanto menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
Dua sempat ditahan Bareskrim Kepolisian Indonesia sejak ditangkap Jumat pagi (23/1) hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari (24/1) setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015