Jakarta (ANTARA News) - Tanda pagar #TolakRUUPertembakauan menjadi perhatian Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa, setelah akun Twitter @KerenTanpaRokok menandai sejumlah anggota DPR.

Dalam akun Twitternya, Saan Mustopa mencuit ulang cuitan dari akun @KerenTanpaRokok dan menyatakan akan menyampaikan keberatan sejumlah pihak terhadap rancangan undang-undang yang dinilai sebagai titipan industri rokok tersebut.

"Saya akan sampaikan keberatannya RT @KerenTanpaRokok: RUU Pertembakauan bertentangan UU Kesehatan #TolakRUUPertembakauan," tulis Saan di akunnya, Selasa.

Cuitan ulang itu menanggapi cuitan dari akun @KerenTanpaRokok yang juga menandai akun Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Seusai menerima Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX pada Senin (2/2), Dede Yusuf mengatakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bukan melalui komisi yang dia pimpin.

"RUU tersebut diusulkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh Komite II DPD dan Komisi VI DPR. Komisi VI membidangi perindustrian, jadi jelas muatannya lebih banyak industri," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan pihaknya akan berusaha untuk tidak meloloskan RUU tersebut ke dalam Prolegnas. Apalagi, dalam RDPU bersama Komnas PT, sejumlah anggota Komisi IX juga menyuarakan hal yang sama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa tembakau merupakan zat adiktif dan kita harus melindungi anak-anak dan remaja. Bonus demografi yang akan kita terima pada 2025 tidak boleh dirusak menjadi sakit-sakitan akibat rokok," tuturnya.

Pada RDPU tersebut, Komnas PT juga menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.

"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

(D018)



Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015