Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso memperkirakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad atau AS akan menjadi tersangka terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.

"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, pertimbangan penyidik bagaimana tapi pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Jakarta Selasa.

Irjen Budi mengatakan penyidik kepolisian secepatnya akan melayangkan surat panggilan kepada AS.

Budi lalu menegaskan bahwa penyidiklah yang akan mempertimbangkan pemanggilan AS dengan status sebagai saksi atau tersangka.

Pemanggilan salah satu pimpinan KPK itu, menurut Budi dilakukan setelah penyidik kepolisian menyatakan cukup bukti.

Saat ini, penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus AS itu.

Namun, polisi belum menyimpulkan AS sebagai tersangka kasus yang dilaporkan pegiat KPK Watch Indonesia itu.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015