Mukomuko (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran berat tertentu.
"Surat edarannya sudah ada, tinggal disosialisasikan kepada nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Junaidi, melalui Kabid Tangkap Rahmad, di Mukomuko, Senin.
Pejabat DKP setempat belum lama ke Jakarta untuk mengambil Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 01/Kep-KP/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tidak dengan cara mengumpulkan seluruh nelayan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu ke instansi itu tetapi melalui kepala desa masing-masing.
Menurutnya, biarlah kepala desa yang menyampaikan secara langsung kepada kelompok nelayan di wilayahnya masing-masing.
"Surat edarannya akan segera kami sampaikan kepada seluruh kepala desa yang wilayahnya berada sepanjang pesisir pantai di daerah ini," ujarnya.
Ia berharap, cara ini efektif untuk melarang nelayan terutama di wilayah Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, dan Teramang Jaya yang terbiasa menangkap lobster untuk selanjutnya tidak melakukannya lagi.
Ia menerangkan, untuk ukuran berat lobster yang boleh ditangkap itu terhitung bulan Januari hingga Desember 2015, yakni lobster ukuran berat lebih dari 200 gram, begitu juga dengan kepiting dengan ukuran berat lebih dari 200 gram, rajungan lebih dari 55 gram, dan kepiting soka harus lebih dari 150 gram.
Sedangkan, lanjutnya, ukuran berat lobster, kepiting, dan rajungan mulai tahun 2016 dan seterusnya yang boleh ditangkap, yakni lobster ukuran berat lebih dari 300 gram, kepiting dengan ukuran berat lebih dari 350 gram, rajungan lebih dari 55 gram.
"Tetapi ada pengecualian lobster, kepiting, dan rajungan itu boleh ditangkap untuk kepentingan penelitian dan pengembangan," ujarnya.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015