Jakarta (ANTARA News) - KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK dan tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan-keterangan yang disampaikan tersangka maupun saksi yang lain," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK hari ini menahan Sutan seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 9 jam.
"Tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba," kata Johan.
Johan mengemukakan, pengembangan kasus ini dapat merembet kepada anggota Komisi VII lain yang disebut-sebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Kemungkinan (ke anggota DPR lain) itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Johan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu menurut Rudi sebagai THR untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain, yaitu Iqbal. Namun Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan, yaitu PT Timas Suplindo "dikawal" agar memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.
Penyuap Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015