Pelaksanaan tahapan pilkada pasti mengalami keterlambatan akibat pembahasan regulasi pilkada yang tidak rampung-rampung.
Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau terancam ditunda karena sampai sekarang belum diketahui dengan pasti anggaran untuk penyelenggara pesta demokrasi tersebut, kata Komisioner KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin.
"Kami ajukan Rp121 miliar untuk penyelenggaraan pilkada, tetapi Pemerintah Provinsi mengalokasikannya Rp80 miliar dibagi untuk KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan kebutuhan pengamanan. Kami tidak mengetahui pola penghitungan anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi," tambahnya.
Arison menambahkan tim anggaran KPU Kepri menghitung kebutuhan anggaran untuk kebutuhan pilkada bila dilaksanakan selama delapan bulan, dibutuhkan dana Rp121 miliar.
Bila mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I tentang Pilkada yang telah ditetapkan menjadi undang-undang, pilkada dilaksanakan selama 16 bulan yang terdiri dari 12 bulan putaran pertama, dan sisanya untuk biaya putaran kedua.
Anggaran pilkada yang tidak memadai berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada, meskipun dapat ditambah dengan menggunakan anggaran perubahan. Hal itu disebabkan anggaran perubahan baru dapat direalisasikan pada Oktober atau November 2015.
"Pelaksanaan tahapan pilkada pasti mengalami keterlambatan akibat pembahasan regulasi pilkada yang tidak rampung-rampung. Jika revisi Undang-Undang Pilkada baru disahkan akhir Februari 2015, maka tahapan pilkada dilaksanakan Maret 2015," katanya.
Selama ini, lanjutnya, KPU Kepri sudah dua kali melakukan rapat kerja dengan tim anggaran Pemprov Kepri. Namun tidak menghasilkan keputusan, bahkan KPU Kepri sampai sekarang belum mengetahui anggaran pilkada yang dikelolanya.
Pemprov Kepri terkesan tidak serius menangani pilkada. Hal itu terlihat dari pengalokasian anggaran yang tidak memadai, dan belum diputuskan kepastian anggaran khusu untuk KPU Kepri.
"Dari Rp80 miliar itu berapa yang dikelola KPU Kepri belum diketahui. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, pelaksanaan pilkada akan tertunda," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kepri Syafri Salisman di Tanjungpinang mengatakan Pemprov Kepri mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam mengalokasikan kegiatan yang berhubungan dengan pilkada.
"Sampai sekarang kami masih membahas jenis-jenis kegiatan yang dapat dianggarkan pemerintah, jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, tim yang terlibat dalam penganggaran pilkada masih menunggu regulasi pilkada. Sebab DPR akan merevisi beberapa pasal di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I tentang Pilkada yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Ini jadi persoalan, karena belum ada kepastian hukum. Kami tidak dapat melangkah lebih jauh sebelum revisi UU Pilkada disahkan," ujarnya.
Syafri mengemukakan Pemprov Kepri telah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp80 miliar untuk KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan pengamanan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran itu tidak boleh sama dengan kegiatan KPU kabupaten dan kota maupun KPU pusat.
Pemerintah kabupaten dan kota juga mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Kepri 2015.
"Tidak boleh kegiatan yang sama dianggarkan KPU Kepri dan Bawaslu Kepri," katanya.
Syafri mengatakan tim anggaran Provinsi Kepri sampai sekarang masih memeriksa jenis kegiatan pilkada yang akan dilaksanakan KPU Kepri dan Bawaslu Kepri. Pola penganggaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Ini harus dilakukan dengan hati-hati," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015