PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa gugatan kubu Agung Laksono atas kepengurusan partai beringin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat (kubu) Aburizal Bakrie, atas kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono," tulis Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_mhd yang dikutip ANTARA, di Jakarta, Senin.
Yusril menyampaikan bahwa seluruh argumen dari tim kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono.
Sebab, kata dia, berdasarkan pasal 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan anggota mahkamah partai Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
"Dengan pernyataan Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," kata Yusril.
Sementara itu atas putusan PN Jakpus yang secara tidak langsung menolak gugatan kubu Agung Laksono, Yusril bersama tim kuasa hukum mengaku akan lebih fokus menangani perkara yang dilayangkan kubu Aburizal di PN Jakbar, yakni terkait gugatan keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar serta kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Sebelumnya kedua kubu dalam Golkar sepakat menyelesaikan dualisme kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak menyusun struktur kepengurusan Partai Golkar dengan tetap mengakomodasi kader-kader dari kubu lain.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015