Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sementara atau ad hoc menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan lagi Komisi Pemilihan Umum.
"Akhirnya kita putuskan KPUD yang bersifat sementara (ad hoc) sebagai penyelenggara pilkada. Kalau tidak seperti itu, pilkada batal," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta, Senin.
Meski awalnya sejumlah fraksi mengusulkan pembentukan badan atau lembaga penyelenggara pilkada, Rambe mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah akhir pekan lalu sepakat menunjuk KPUD sebagai penyelenggara pilkada yang bersifat sementara.
"Komisi II DPR bersama pemerintah bisa saja membentuk badan atau lembaga khusus yang bersifat adhoc. Namun, fraksi-fraksi di Komisi II DPR keberatan dengan hal tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan pembentukan badan atau lembaga khusus prosesnya akan membutuhkan waktu lama sedang tahapan pilkada serentak sudah mulai tahun ini.
Rambe menjelaskan, penunjukan KPUD ad hoc sebagai penyelenggara pilkada tidak melanggar konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditafsirkan memberi amanat kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur atau menunjuk penyelenggara pilkada selain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi nantinya KPU sifatnya hanya sebagai koordinasi sementara penyelenggaranya KPUD yang bertanggungjawab kepada pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan Komisi II DPR segera mengagendakan rapat bersama KPU untuk menyusun peraturan tentang KPUD ad hoc sebagai penyelenggara pilkada serentak.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015